BAGANSIAPIAPI (Warpes) – Diduga sering menggunakan narkoba jenis sabu di Bagansiapiapi, dua orang pria warga Dumai berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres. Rabu 10/8/2022, Pukul 00.30 WIB.
Kedua pria itu yakni, Dumi Surya Saputra als Dumi (49) dan Yardi alias Daeng (42) keduanya tercatat sebagai warga Kota Dumai.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan seberat 4,62 gram narkoba sebagai barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Pengungkapan berawal Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto S.H mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di jalan Kelenteng Bagansiapiapi Rohil sering terjadi penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Dedi Susanto langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin oleh Aiptu Mujiono untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tentang hal tersebut.
Benar saja, Tim Opsnal melihat keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut sedang berada di Jln Kelenteng, dan seorang pelaku bernama Dumi Surya Saputra alias Dumi berhasil diamankan, Setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku Dumi, tim Opsnal bertanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan.
Saat itu didapati dari tangan pelaku sebuah kantong plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah kotak kardus berlapis kertas buku tulis yang didalamnya berisikan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian terhadap pelaku bernama Yardi als Daeng melarikan diri hingga ke Jl. Perwira Kelurahan Bagan Kota namun berhasil juga diamankan.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa benar barang berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. “Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi. (**)