Rokan Hilir -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rohil melaksanakan giat Penyuluhan tentang Peningkatan Demokrasi Bagi Masyarakat. Senin (05/12/2022) bertempat di Kantor Camat Sinaboi
Kepala Kejari Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogi Hendra ,SH.MH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk edukasi Pemilu bagi masyarakat Sinaboi, khususnya pemilih pemula.
“Sehingga masyarakat yang benar-benar dengan kesadaran yang tinggi dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Yogi
Dijelaskannya, fungsi dan Peranan Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk Mengoptimalkan fungsi intelijen Kejaksaan dan meningkatkan koordinasi dengan Forum Komunikasi Intelijen Daerah (FORKOMINDA) dan Deteksi dini terhadap setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Sedangkan di Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan menyiapkan Pengacara Negara agar dapat bertindak profesional manakala diminta mewakili KPUD berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilukada dan di Bidang Tindak Pidana Umum menyiapkan dan menunjuk JPU khusus untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Intelijen Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap resiko-resiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dilakukan secara tepat,cepat dan akurat. Oleh karena itu, Kejaksaan harus dapat memitigasi resiko yang berpotensi timbul dan menghambat penyelenggaraan pemilu tersebut,” Ucap Kasi Intel Yogi Hendra kepada awak media.
Berdasarkan hasil mitigasi ada empat konsentrasi resiko yang akan terjadi yaitu meliputi hoaks atau berita bohong, politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), dan ketidaknetralan ASN, TNI, serta Polri.
Empat mitigasi resiko tersebut merupakan ancaman yang besar karena pemilih pemula tahun 2024 dapat menembus 50 persen yang artinya jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Kemudian, Tantangan Pemilu 2024 adalah soal independensi, netralitas, dan integritas. Salah satu cara memastikan demokrasi ke depan aman,damai dan kondusif maka kolaborasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan KPU harus ditingkatkan.
Lebih jauh Yogi juga menyampaikan resiko-resiko sebagaimana yang telah disampaikan tersebut nantinya akan dikategorikan menjadi suatu pelanggaran dalam pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Untuk itu dalam kontestasi Pemilu 2024 , Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka dapat dilaporkan di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang mana di posko nantinya tim akan mengkomunikasikan tentang perkembangan Pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan juga menerima dan memantau pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu sehingga temuan ataupun pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama-sama di Sentra Gakkumdu . Tegas Kasi Intel Kejari Rohil
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut Kasi Intel mengajak masyarakat Kecamatan Sinaboi untuk mensukseskan pemilu yang aman dan damai dengan tagline “ikuti prosesnya, awasi pelaksanaannya dan laporkan pelanggarannya.
Sementara itu Ketua KPU Rohil Supriyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa setiap tahun masalah akurasi data pemilih menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya perubahan data masyarakat baik yang sudah pindah maupun yang sudah meninggal yang dilaporkan oleh Kepenghuluan kepada KPU.
Sehingga di sistem administrasi kependudukan di pusat masih muncul data yang lama.Oleh karena itu, Supriyanto meminta agar Penghulu membantu KPU agar pemutakhiran data pemilih dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. ” Sumber Kejari Rohil” (Hen)