Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Pembiayaan KUR BSM Capem Pangkalan Kerinci

 

Pekanbaru (WARPES) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial AWQ dan MWI dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013.

Penetapan kedua Tersangka tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., ke awak media, Kamis (8//2022).

“penetapan  tersangka tersebut oleh Penyidik, setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup,” kata Kasi Penkum Bambang Heru Purwanto

“para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” sambungnya

AWQ merupakan kepala cabang pembantu BSM Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013, sedangkan MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.

Adapun peran dari AWQ adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan MWI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 yaitu dengan cara Kredit Fiktif.

Dugaan tersebut terkait Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci Tahun 2012 senilai Rp 41,4 Milyar Rupiah. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 Milyar rupiah.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang terhadap tersangka AWQ dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, Sedangkan tersangka MWI tidak dilakukan penahanan karna saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Siak

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau (Hen)

Pos terkait