Bagansiapiapi (WARPES) – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH., MH, menjadi narasumber pada kegiatan Seminar yang dilaksanakan oleh organisasi Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sabtu (10/12/22), bertempat di Gedung Serbaguna Misran Rais, jalan Utama Bagansiapiapi.
Seminar itu sendiri bertemakan “Jaga Desa Dari Korupsi dan Pengamanan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022”
Hadir antara lain Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Kadis PMD Rohil, Kasi Intelijen Kejari Rohil , Ketua GP Ansor Kabupaten Rokan Hilir dan para Kades Se-kabupaten Rohil juga terlihat hadir.
Dalam penyampaian Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH mengatakan, Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun dan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
“Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat,” kata Raharja Budi menjelaskan.
“Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa,” sambungnya.
Selanjutnya Asintel Raharjo Budi juga menyampaikan Penyebab penyalahgunaan dana desa sering terjadi karena ketidaktahuan mekanisme tata pelaksanaannya sehingga sering terjadi pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman Juklak maupun Juknis khususnya pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu kata Asintel Raharjo, Pengadministrasian laporan keuangan, Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi.
Serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD.
Selanjutnya Narasumber juga menyampaikan tujuan dari kegiatan Seminar Jaga Desa Dari Korupsi dengan tema Pengamanan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022 yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Rokan Hilir dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa. ***







