ROKAN HILIR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Perwedissuito mendorong pemerintah daerah Rohil dapat menuntaskan terkait dengan tapal batas yang ada di kepenghuluan se-Rohil. Khususnya yang berkaitan dengan adanya Ranperda peningkatan empat status kepenghuluan, agar dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami harapkan secepatnya khususnya empat kepenghuluan tersebut, sehingga diharapkan pihak Kabag Tapem dan dinas PMD bisa selesai dalam hal menyikapi penentuan tapal batas dan langsung diajukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang batas wilayah,” kata Perwedissuito.
Ia menyebutkan sesuai dengan ketentuan memang bahwa untuk adanya dokumen peta tapal batas atau tata wilayah tersebut mesti ada lampiran dari BIG baru bisa disahkan untuk tahapan selanjutanya dalam Ranperda dimaksud.
Adapun peningkatan status empat Kepenghuluan tersebut yakni Kepenghuluan Bagan Nenas Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, dan Kepenghuluan Bagan Batu Barat.
Menurutnya tindak lanjut dari pembahasan Ranperda yang telah dilakukan telah tercapai kesepakatan bersama untuk peningkatan Ranperda dan agar dapat dibahas ke tahap selanjutnya. Kesepakatan bersama itu ditandatangi oleh ketua Pansus C, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan pihak kepenghuluan pada Rabu pekan pertama Maret lalu.
“Ya sudah ditandatangani surat kesepakatan bersama tentang peningkatan Ranperda Status empat kepenghuluan bersama pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Kadis PMD Rohil Yandra melalui Kabid Desa, Sugianto mengatakan, dari pembicaraan yang telah dilakukan bersama maka dapat ditarik kesimpulan untuk soal tapal batas akan dilaksanakan secara khususnya oleh Bagian Tapem Setdakab Rohil.
Sementara bagi desa yang akan ditingkatkan statusnya itu, karena masih belum legal dan menunggu Ranperda serta persyaratan lainnya maka untuk sementara anggaran masih mengandalkan dari kepenghuluan induk.
Jika kerja Pansus C masih terkendala pada batas tapal batas kepenghuluan, beda halnya dengan Perda RTRW yang hingga kini juga masih belum rampung. Lantas, apa masalah penyebabnya?
Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.
Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR).
“Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.
‘Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas,” ungkap Darwis.
Menurutnya, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani. **