Terduga Perambahan Hutan Diamankan Polisi

ROKAN HILIR – Seorang Warga Teluk Bano I inisial M. JM. alias Jumari (27 Tahun) alamat Jln K.H Sidik Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, Rabu 17 Mei 2023 Pukul 17.00 WIB.

Pria yang mengaku sebagai operator excavator ini diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat atas dugaan melakukan perambahan hutan kawasan yang berada di Jln. Impah RT 002, RW 001, dengan titik koordinat 1.57629037 N, 101.12962918 E, di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Rabu 17 Mei 2023. Pukul 15:00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan adanya kegiatan pengolahan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan tanpa izin diwilayah hukum Polres Rohil tersebut.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut,” ungkap AKP Juliandi.

Setibanya di TKP, Tim Sat Reskrim melihat 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna Orange, dan melakukan interogasi terhadap seorang laki-laki yang ada di alat tersebut yang mengaku bernama saudara Khoir, ianya merupakah Helper dari alat berat tersebut dengan menjelaskan bahwa operator alat berat adalah saudara M. JM alias Jumari. yang mana pengerjaan yang dilakukan yaitu memijak-mijak rumput yang ada dilahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan terhadap koordinat pada tempat kejadian dan didapati lokasi tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan dan diduga dalam pekerjaan tersebut pelaku tidak dapat memperlihatkan ijin kepada tim di lapangan, selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna Orange dan pihat terkait untuk dimintai keterangan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ada 1 unit Alat berat jenis excavator merek Hitachi PC 210 Warna Orange dan 8 jerigen yang berisi minyak solar, kepada tersangka ini dijerat dengan
Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan,” imbuhnya. (Humas Polres Rohil)

Pos terkait