Gubri Kukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi

PEKANBARU – Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPAK) Provinsi Riau periode 2022-2026, Rabu (24 /5/2023) bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : 161/KPTS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Riau Periode 2022-2026.

Diantara peserta yang dikukuhkan, terdapat Perwakilan dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yakni Van Arya Yuza, ST.,M.IP.,QRMA yang merupakan Auditor Muda Inspektorat Rohil

Van Arya Yuza menjelaskan, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) adalah mitra strategis KPK RI dalam menyuarakan edukasi antikorupsi ke tengah masyarakat.

Forum provinsi yang dibentuk sejak tahun 2022 lalu itu beranggota sebanyak 17 orang tersebar disejumlah Kabupaten/Kota di Riau, yakni Pekanbaru, Rohil, Dumai, Bengkalis, Kuansing, Inhu dan Kampar.

“Profesi anggotanya beragam mulai dari ASN di lingkungan kementeria atau lembaga, Pemerintah Provinsi, kabupaten, Kota dan Advokat hingga mahasiswa,” terang Van Arya.

“Direkrut oleh Lembaga Sertifikasi Penyuluh KPK-RI (LSP-KPK) melalui asesmen serta mendapat sertifikat penyuluh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tambah Van Arya Yuza yang menjabat Sekretaris pada ForPAK Riau tersebut.

Dijelaskan Van Arya, ForPAK Riau adalah wadah penyuluh Antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP_KPK RI).

Organisasi ini akan menjalankan berbagai aktivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan, penyuluhan, pendampingan, koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat berintegritas dan Indonesia bebas korupsi, Sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pemberantasan korupsi.

“Dengan pengukuhan ini, ForPAK Riau siap menggalakkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat dan mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Riau,” tegas Van Arya.

Sementara itu, Gubernur Syamsuar dalam sambutannya menjelaskan bahwa ForPAK Riau dibentuk sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi melalui sisi edukasi dan pencegahan.

“Forum PAKSI Riau ini beranggotakan dari Kementrian Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga, Akademisi, Mahasiswa dan Inspektorat dari berbagai daerah” kata Syamsuar.

Menurut Syamsuar l, Penyuluh Antikorupsi ini akan banyak mengambil peran dari sisi edukasi dan sisi pencegahan korupsi. Maka dengan adanya ForPAK Riau, maka edukasi tentang anti korupsi bisa dilakukan secara menyeluruh dan lintas elemen. Dengan harapan Provinsi Riau bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor.

“terkait Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau, Gubernur H.Syamsuar menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah forum penguatan hulu -hilir pencegahan tindak pidana korupsi di Riau,” Kata orang nomor satu di Riau itu.

Turut hadir dalam acara itu antara lain Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, para bupati/walikota, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Riau. (**)

 

Pos terkait