Kembali Pria Narkoba Gasak Rumah Warga Bagansiapiapi, 2 Sepedamotor dan Harta Benda lainnya Raib

Bagansiapiapi – Tim opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil, akhirnya berhasil mengamankan MR alias Riki (31) dirumahnya di Jln Pusara Hilir Bagansiapiapi, Rabu 14/6/2023. Pukul 00.15 WIB.

Riki ditangkap atas dugaan aksi pencurian dua unit Sepedamotor dan barang berharga lainnya milik Korban Sri Basuki (57), warga jalan Bintang Bagansiapiapi yang berprofesi sebagai seorang Guru, pada 24 mei lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.

Berikut ini Kronologinya

Dalam laporan pelapor, pada hari kejadian itu pelapor mendapat telepon dari saudara Herman, yang memberitahukan rumahnya terjadi kecurian.

Saksi ini mengatakan pintu belakang rumah terbuka dan di cek oleh saksi kalau Honda dalam rumah tidak ada, setelah mendapat kabar via telepon tersebut, kemudian pelapor bersama istri nya yang sedang berada di Pematang Siantar Sumut itu pulang kerumah dan setibanya dirumah langsung mengecek kondisi dan keadaan rumahnya.

Setelah di cek adapun barang-barang yang sudah tidak ada didalam rumah tersebut yaitu 1 Unit sepeda motor merk supra 125 warna merah hitam dan 1 Unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih,
1 unit laptop acer, 1 unit laptop merk hp, 2 tabung gas, 1 unit mesin ketam,1 unit grenda tangan merk metabu, 1 unit mesin air merk grund fos dan 1 unit mesin pompa merk shimizu.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah, lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berada di rumahnya.

Dengan dipimpin oleh Panit I Opsnal saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari
S,Tr,K, M.H. Tim menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut. melihat ada satu orang laki-laki yang sedang duduk didapur kemudian laki-laki yang mengaku bernama M.R alias Riki ini diamankan.

Saat dilakukan interogasi, saudara M.R alias Riki mengaku telah melakukan pencurian dirumah saudara pelapor atau korban. Atas pengakuan tersebut tim Opsnal membawa tersangka Pelaku ke kantor Polsek Bangko bersama barang bukti 1 Unit mesin pompa air Merk Shimizu, guna penyidikan lebih lanjut. Tes urine tersangka positif mengandung Amphethamin dan methampetamin, sangkaan ya Pasal 363 KUHPidana” kata AKP Juliandi. (Red/rls)

Pos terkait