ROKAN HILIR – Sungguh diluar logika manusia normal!!
Seorang Ayah Bejad di Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, inisial AL alias LA tega mencabuli anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Korban yang merupakan anak kandungnya sebut saja Melati, (16) yang masih tercatat sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah, kini mengandung janin dari ayahnya sendiri.
Perbuatan bejad itu terungkap setelah AL dilaporkan oleh istrinya inisial LS (38) ke Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil ini.
Telah diterima Laporan Polisi dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap AKP Juliandi.
Dikatakan AKP Juliandi, Pada hari Senin tanggal 10 juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi RKY, yang merupakan adik kandung pelapor mendatangi kakaknya untuk memberitahukan bahwa perut Melati seperti orang tengah hamil.
Merasa curiga, LS membeli alat test kehamilan (test pack) kemudian melakukan test kehamilan kepada korban. dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua / positif hamil.
“elanjutnya pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah suami Pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban, dan korban juga mengakui bahwa pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar tahun 2017 dirumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau,” ujar Juliandi
Dan terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari jumat tanggal 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB dirumah pelapor yang terletak Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang mana korban juga mengakui bahwa setiap bulan terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud, Dan
Pada saat pelapor melapor kepolsek pujud,
pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka. Untuk barang bukti, Visum Korban 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 helai Bra warna putih,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
dan helai celana dalam wanita warna hijau.
“Untuk mempertimbangkan jawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Rilis Polres Rohil)