ROKAN HILIR – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau, berhasil mengamankan 2 pria bersama barang bukti ( BB) seberat 57,92 Gram Sabu, dirumah seorang warga di Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kamis (20/7/2023)
Pria inisial AN alias Atan (33) dan JO alias Uli (28) ditangkap pihak berwajib usai menindak lanjuti informasi peredaran narkoba olah Tim sat Res Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
Pengungkapan kasus itu kata Juliandi, berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di rumah salah seorang warga. atas informasi tersebut pihak kepolisian resort Rohil melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan proses penyelidikan tim opsnal langsung melakukan penangkapan, dimana di dalam rumah di dapati laki laki yang mengaku bernama JO alias Uli sedang duduk duduk di atas sofa, sedangkan 2 orang laki laki melarikan diri, dan 1 di antaranya berhasil di amankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan, dari dirinya di temukan barang bukti berupa 9 paket plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sempat di buang di atas pelepah-pelepah sawit pada saat hendak melarikan diri.
Dari keterangan saudara AN alias Atan narkotika tersebut adalah milik saudara P, selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, kemudian kembali dilakukan penggeledahan di dalam rumah saudara P. dengan di dampingi RT setempat. Lalu di dalam kamar saudara P, tepatnya di atas meja rias di dapati 1 bungkus plastik bening yang di balut tisu berisi butiran keristal bening diduga narkotiak jenis sabu, selanjutnya didalam lemari juga di temukan berupa 1 bungkus plastik berukuran besar didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,
Kemudian di tanyakan kepada saudara AN alias Atan atas kepemilikan barang barang tersebut, ianya mengatakan narotika tersebut adalah milik saudara P. yang mana dirinya merupakan anggota kerja saudara P, dalam hal jual beli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut saudara AN alias Atan dan saudara JO alias Uli beserta barang buti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka, ada 9 bungkus palstik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus palstik bening berukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus palstik bening berukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 4 unit timbangan digital, 3 unit Handphone android, ratusan plastik bening kosong berklip merah, uang tunai Rp 470.000,- dan 1 helai tisu warna putih.
Telah dilakukan tes urine terhadap kedua saudara tersangka, dan hasilnya positif kemudian kepada keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk saudara P yang berhasil lolos ditetapkan berstatus DPO” imbuhnya. (Rilis )