Polres Rohil Tangkap Pelaku Perambah Hutan, Dua Unit Escavator Turut Diamankan

ROKAN HILIR – Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, amankan AH (27) dan JBB (28). Kedua Pria ini diamankan atas dugaan tindak pidana perambahan hutan di kecamatan Tanah Putih Rohil, Selasa 19 Agustus 2023. Pukul 08.00 WIB. Lalu

AH dan JBB saat diamankan mengaku sebagai operator alat berat yang tengah melakukan kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan itu berawal dari informasi masyarakat tentang hal itu.

Berbekal informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati dua unit ekskavator tengah melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin terkait.

Setelah melakukan interogasi, petugas melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

“selanjutnya operator dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria. (Red/rilis)

Pos terkait