Seorang Pria di Labuhan Tangga Kecil Diamankan Polisi Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil meringkus seorang pria berinisial TV (43) didalam rumahnya di Jln Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Jum’at (24/5/2024)

TV, diringkus Polisi karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan Barang bukti (BB) 4,1 gram sabu simpanannya di temukan oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM saat membenarkan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi bahwa di Sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di dalam sebuah rumah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pihak berwajib melakukan penyelidikan di rumah tersebut kemudian unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap laki-laki yang mengaku bernama TV.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, dan hasilnya menemukan 1 buah dompet kecil bewarna merah motif bunga yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 buah kaca pirex dan 3 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik yang mana dompet tersebut berada tepat didepan ianya duduk.

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh TV dan didapati dari tangan sebelah kiri 1 (satu) unit handphone merk Vivo bewarna hitam kombinasi merah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Cartelo bewarna hitam dari kantong celana belakang sebelah kanan yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp. 2.300.000,- .

“Turut digeledah kamarnya, dan ditemukan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan dan diakui oleh sdr. Tovit als Tovit barang-barang tersebut miliknya yang ia dapat dari inisial A (Dpo). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Barang bukti yang dibawa, 1 unit handphone merk Vivo bewarna hitam kombinasi merah, 1 buah dompet kulit merk Cartelo bewarna hitam yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp. 2.300.000,- 1 buah dompet kecil bewarna merah motif bunga. 1 buah kaca pirex, 3 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik kemasan, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Dan telah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya didapati positif mengandung
Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu tersangka ditahan dengan menjatuhkan tuduhan sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rilis Humas Polres Rohil)

Pos terkait