Pelaku Pembakar Lahan di Sinaboi Diamankan Polisi

 

ROKAN HILIR – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) dan Polsek Sinaboi berhasil mengamankan tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil pada Selasa 23 Juli lalu, yang mengakibatkan terjadinya hotspot diwilayah itu.

Terduga pelaku adalah MT Sidauruk warga Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil Provinsi Riau, yang  ketika itu berada di Sebuah Warung dijalan Poros Sinaboi, Sabtu 27 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan bagaimana kronologis kejadian Karhutla serta pengungkapan kasus tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Rohil ini kepada awak media.

“Didapat Informasi Dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot dengan Titik Kordinat : N 2⁰11’17.0″, E 100⁰57’16.1″. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi S.H Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau melakukan pengecekan dan verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi, Bhabinkamtibmas Bripka Ranjo menemukan Satu Areal Lahan yang sudah terbakar seluas kurang lebih 2 Hektar dan masih mengeluarkan asap,” papar Ipda Edi Purnomo

“Kemudian Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa pengurus lahan yang terbakar tersebut adalah Jinter Sihotang, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan Jinter Sihotang, sebelum terjadinya kebakaran ianya melihat ada api yang menyala tidak jauh dari tempat MT Sidahuruk yang bekerja membabat di lahan yang terbakar tersebut,” Lanjut Edi Purnomo.

MT Sidahuruk sendiri  kata Edi Purnomo, saat ditanyai Jinter mengakui dirinya yang melakukan pembakaran tersebut. Mendapat informasi itu kemudian dilakukan pencarian dan Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa MT Sidahuruk berada di Sebuah Warung dijalan Poros Sinaboi hendak pergi dari Kecamatan Sinaboi.

Bhabinkamtibmas langsung menuju salah satu warung tersebut, dan setibanya disana pelapor langsung mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Sinaboi.

“selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan Barang bukti, 1 buah Parang, 4 buah potongan kayu bekas terbakar,” terang Ipda Edi Purnomo. **

 

Pos terkait