Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak di SPBU Batu Empat

BAGANSIAPIAPI – Dugaan Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih  terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Salah satunya terjadi di SPBU 14.289.672, yang berlokasi di jalan lintas Batu Empat Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). indikasinya terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 tahun 2020.

Hal ini terkuak saat awak media ini tengah berada  SPBU milik BUMD tersebut, Saat itu didapati beberapa orang sedang mengangkat Pertalite dan Bio Solar dalam Jerigen lalu dimuat ke sebuah mobil pick up berwana hitam, pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 15 : 43 wib.

Dengan leluasa, jerigen jerigen yang sudah terisi itu dimuat oleh sejumlah pria kedalam sebuah mobil pick up yang sudah terparkir di Gang “Khusus” yang berada persis disamping tembok SPBU. Gang tersebut sedikit tersembunyi dari pantauan umum dan terkesan khusus dibangun demi untuk melancarkan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain mobil pickup, didalam gang juga terlihat sejumlah sepeda motor dengan keranjang kiri-kanan terparkir menunggu muatan. Sementara di sepanjang lorong menuju gang tersebut berjejer ratusan jerigen sudah terisi dan siap untuk di diangkut.

Hebatnya lagi, satu dari empat mesin pompa (Dispenser) di SPBU itu bahkan dikhususkan untuk mengisi jerigen secara terang-terangan. Seperti yang di katakan beberapa konsumen yang hendak mengisi BBM,  petugas SPBU dengan tenang memasukkan BBM ke jerigen seolah-olah tanpa rasa bersalah. Sekali sekali terlihat pula yang bukan petugas juga terlihat turut memindahkan nozel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

Diketahui Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini telah lama berlaku secara terang-terangan di SPBU 14.289.672 milik BUMD  PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), seolah apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut sama sekali tidak melanggar UU dan aturan yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian yang semakin meluas, masyarakat meminta kepada pihak Kepolisian agar segera memberi tindakan nyata dengan menangkap para sindikat mafia BBM Subsidi tersebut.

Hal yang sama juga Semestinya dilakukan pihak PT.Pertamina yang harus berani memberikan tindakan nyata dengan memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU nakal berupa penghentian pasokan BBM. (Redaksi)

Pos terkait