ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) berencana untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Jika ini terjadi, berarti Pemkab Rohil tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025.
Namun demikian, belum ada informasi secara resmi yang dipublikasikan oleh Pemkab melalui Diskominfo Rohil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Erizal saat dikonfirmasi media ini mengatakan hingga saat ini belum ada pemberhentian tenaga honorer tersebut. sebab, kata Sekda Fauzi Erizal, persoalan ini masih dalam tahap pembahasan bersama komisi A DPRD Rohil sembari menunggu arahan dari Kemendagri.
“belum ada yang diberhentikan dan masih dalam pembahasan dengan komisi A, dan masih menunggu petunjuk dari Kemendagri,” kata Fauzi Erizal melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (10/4)
Dari informasi yang didapat melalui platform media sosial, hampir 3 ribuan orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, mereka tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025.
“Terpaksa diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun, dan anggaran gajinya tidak ada,” kata sebuah sumber.
Jika saja pemberhentian tenaga honorer ini memang benar benar terjadi dengan dalih UU serta alasan lainnya, tentu saja hal ini menjadi kontradiksi dengan janji Bupati dan wakil Bupati Bistamam/Jhony Charles pada masa kampanye Pilkada lalu.
Disisi lain, Pemkab Rohil juga belum mampu menciptakan lapangan kerja lain sebagai alternatif penampungan ribuan calon pengangguran tersebut . (mg)







