Mantan Penghulu di Rohil Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, Upaya Penggelapan Aset Desa?

ROKAN HILIR – Meski telah lama berakhir masa jabatan, Mantan Kepala Desa (Penghulu) di Rokan Hilir (Rohil) sebagian besar belum mengembalikan kendaraan dinas yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari Pemkab saat menjabat.

Kendaraan dinas yang dimaksud adalah Sepeda motor jenis trail merek  Honda CRF 150 yang diserahkan oleh Bupati Suyatno kepada para Penghulu defenitif di Rohil periode 2017 – 2023 lalu.

Total jumlah kendaraan operasional yang diserahkan pada 2020 lalu sebanyak 189 unit dengan rincian 159 unit untuk penghulu defenitif, 14 unit untuk penghulu persiapan dan 25 unit untuk lurah pada saat itu.

Namun, usai berakhirnya masa kepemimpinannya para Penghulu ini seolah enggan mengembalikan aset yang jelas bukan haknya. menurut data yang dirangkum media ini hanya sebagian kecil dari mereka yang bersedia mengembalikannya.

Selain periode tersebut diatas, Teranyar, sejumlah Penghulu yang menjabat pada tahun 2024 baik defenitif maupun PJ (Penjabat sementara)  juga menganggarkan pembelian 2 unit sepeda motor merek Honda Beat untuk tiap Desa.

Unit Kendaraan dinas yang dibeli menggunakakan dana  Bantuan Keuangan Provinsi untuk desa (BKK) tersebut diperuntukan sebagai kendaraan operasional Penghulu dan Ketua BPKep.

Pasca dilantiknya Pj penghulu yang baru pada tahun 2025 ini, sebagian besar Pj penghulu tahun lalu bergeser. Seiring bergesernya jabatan seyogyanya bergeser pula aset desa kembali menjadi inventaris desa.

Sesuai aturan yang berlaku, mantan kepala desa wajib mengembalikan kendaraan dinas setelah masa jabatannya berakhir. Kendaraan dinas merupakan aset desa yang harus dikembalikan .

Kendaraan dinas sebagai aset desa
Kendaraan dinas yang digunakan oleh kepala desa merupakan aset desa yang pembiayaannya berasal dari anggaran desa.

Pengembalian kendaraan dinas ini biasanya dilakukan melalui proses serah terima yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya.

Jika mantan kepala desa tidak mengembalikan kendaraan dinas, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ada beberapa kasus di mana mantan kepala desa tidak mengembalikan kendaraan dinas, sehingga menyebabkan masalah hukum. (mg)

Pos terkait