ROKAN HILIR – Sejumlah Mantan Penghulu dan mantan Penjabat (Pj) Penghulu di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) didapati tidak mengembalikan kendaraan dinas (Randis) setelah masa jabatannya berakhir.
Selain kendaraan dinas sepeda motor, barang inventaris lainnya yang selama ini dikuasai Penghulu juga harus dikembalikan saat mereka sudah tidak lagi menjabat.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putra SH, MH, melalui Kasi intel Yopentinu Adi Nugraha SH, MH, mengatakan, Pengawasan dan audit yang kredibel dan valid dari pihak berwenang sangat penting untuk memastikan inventarisasi aset negara dan daerah yang baik.
Hal ini memungkinkan pemantauan dan pengelolaan yang efektif, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau kerugian aset negara.
“Mengenai mantan aparat penghulu yang belum mengembalikan kendaraan dinas ke kepenghuluan, tentunya harus kita ketahui terlebih dahulu adm terhadap kendaraan tersebut” kata Kasi Intel Yopentinu, saat dihubungi wartawan ini via Whats Appnya, senin (19/5/25).
Pengawasan oleh pihak berwenang kata Yopentinu, terutama inspektorat Rohil selaku lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk verifikasi ADM, dan pemantauan penggunaan aset.
“Juga dipertanyakan kepada inspektorat selaku apip apakah sudah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap aset termasuk randis tersebut,” kata Yopentinu.
Selain itu Kastel Yopentinu, juga mempertanyakan alasan mantan penghulu sehingga belum mengembalikannya, Karena Randis adalah fasilitas negara dan memiliki nilai.
“Tentunya randis adalah fasilitas negara yang mempunyai nilai,” ujar Kasi Intel yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa fungsional di Kejari Pekanbaru ini. (mg)







