ROKAN HILIR – Sejumlah Mantan Penghulu dan mantan Penjabat (Pj) Penghulu di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) didapati tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah masa jabatannya berakhir.
Selain kendaraan dinas sepeda motor, barang inventaris lainnya yang selama ini dikuasai Penghulu juga harus dikembalikan saat mereka sudah tidak lagi menjabat. Sebab, menurut aruran yang berlaku, dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana karena kendaraan dinas adalah aset milik negara/daerah yang harus dikembalikan.
Diketauhui, jika seorang mantan pejabat menolak mengembalikan kendaraan dinas, maka hal itu dapat dianggap sebagai penggelapan atau tindak pidana korupsi, tergantung pada kasusnya.
Tidak dikembalikannya kendaraan dinas dapat menyebabkan kerugian negara karena nilai aset tersebut akan menurun seiring waktu. Menggunakan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir adalah bentuk penyalahgunaan aset negara yang harus ditindak tegas.
Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan pengembalian kendaraan dinas, yang dapat menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana.
Contohnya Beberapa kasus menunjukkan bahwa mantan pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas telah dijerat dengan pasal pidana. Bagaimana dengan Rohil?. (mg)







