PEKANBARU – Hingga kini persoalan pertambangan emas ilegal atau istilahnya PETI daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini kerap memicu konflik sosial.
Tapi, disaat ini mulai menemui titik terang.
Seperti halnya, disampaikan Plt Gubernur Riau SF Haryanto, bahwa pihaknya segera menerbitkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal mengelola kekayaan alam yang secara sah dan legal.
Hal ini, disampaikan SF Haryanto seusai menghadiri rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pada hari Senin (19/1/2026), di kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. SF Haryanto menyampaikan pihaknya ini tengah menyiapkan regulasi untuk penerbitan WPR tersebut.
“Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” katanya**







