ROKAN HILIR – Seorang pria berinisial JS alias Koko ( 22 ) Warga Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil diamankan Satreskrim Polres Rohil atas dugaan tindak pidana melakukan penimbunan BBM jenis solar, Sabtu (8/3/2025).
Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 54 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. satu buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong di kepenghuluan Sungai Bakau.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan adanya peristiwa penangkapan itu.
Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah.
Pelaku mengakui bahwa Jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar itu diperolehnya dengan cara membeli dari sebuah APMS yang berada di daerah itu, tanpa mengantongi ijin
Atas dugaan tindakan melawan hukum tersebut, JS beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.,” imbuhnya. (Red/Humas Polres Rohil)







