ROKAN HILIR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik Perusahaan Daerah SPRH yang berlokasi dijalan Kecamatan Batu Empat, Bagansiapiapi Rohil, melakukan perbuatan Pungutan Liar (Pungli).
Model pungli yang dilakukan Pihak SPBU ini yakni dengan membebankan biaya pengisian BBM jenis pertalite bersubsidi kedalam jerigen milik konsumen.
Adapun biaya yang ditanggung konsumen sebesar 10 ribu rupiah per jerigen setiap kali pengisian. Parahnya, praktek kotor ini sudah terjadi sejak lama
Selain pungli, SPBU SPRH ini juga diduga melayani pengisian BBM jerigen kepada pihak tertentu meski tanpa mengantongi rekomendasi dari pihak berwenang.
Meskipun sudah berkali-kali mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan bahkan sejumlah media telah beberapa kali mempublikasikannya, namun aktivitas melanggar hukum tersebut tetap berjalan hingga sekarang.
Teranyar, Sekelompok Masyarakat Rohil yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli SPRH, menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (18/3/), menuntut Kejaksaan negeri dan Pemerintah Rohil agar serius untuk menangkap dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual tindak pidana Pungli tersebut.
Hermanto Amer, seorang Korlap aksi secara terbuka menuntut pihak Aparat Penegakkan Hukum di Rohil untuk mengadili Manager SPBU SPRH yang diketahui bernama Saipul Anwar itu.
Menurut Hermanto, jika dikalkulasikan secara kasat mata melalui jumlah jerigen yang datang setiap harinya, SPBU SPRH meraup hasil pungli sekitar 10 juta rupiah perhari.
Namun, kata Hermanto, uang itu tidak pernah dilaporkan sebagai income bagi Perusahaan Daerah tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tindakan hukum secara kongkrit yang ditempuh oleh pihak berwenang. (**)







