BAGANSIAPIAPI – Sebanyak belasan rekanan atau perusahaan kontraktor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (28/4/2025).
Kedatangan mereka mempertanyakan atas persoalan tunda bayar kegiatan/proyek tahun anggaran 2024 yang telah terealisasi, namun hingga kini belum dibayarkan.
Hidayat salah satu rekanan mengatakan pihaknya berharap kepada Pemkab agar segera realisasikan pembayarannya, karena merupakan utang Pemkab Rohil kepada rekanan.
“Karena kami juga di tuntut membayar bahan material dan upah pekerja,” ujarnya.
Sementara itu salah satu rekanan yang tidak mau di sebutkan namanya menyinggung, bahwa persoalan ini timbul karena kesalahan pemerintah. Seharusnya ada sanksi bagi pemerintah sebagai pemberi kerja.
Penundaan pembayaran tentu berdampak kerugian bagi kontraktor sebab harus membayar bahan material, upah tukang dan membayar bunga bank setiap bulan.
“Kalau rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan kena denda. Nah, sekarang persoalan ini timbul karena pemerintah, harusnya didenda juga,” kata seorang rekanan yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.
Menanggapi hal itu, Setda Fauzi Erizal, yang secara kebetulan berjumpa langsung denga para rekanan, mengatakan saat ini Pemkab telah memerintahkan OPD terkait untuk segera membayar utang tunda bayar tersebut.
Dikatakan Setda Fauzi, saat ini Pemkab Rohil telah menerima transfer sebesar 135 miliar rupiah, jumlah itu diprioritaskan untuk pembayaran tunda bayar.
Fauzi juga mengatakan pihak pemerintah tidak pernah bermaksud menahan pembayaran, hanya saja butuh proses dan mekanisme.
Sementara itu, Salah seorang Kabid BPKAD yang diketahui bernama Erwan, mengatakan, saat ini proses rekap tunda bayar telah terselesaikan, tinggal menunggu review dari Inspektorat Rohil.
“udah direkap, tinggal review dari Inspektorat,” kata Erwan. **







