BAGANSIAPIAPI – Persidangan Virtual perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sedang berlangsung.
Persidangan digelar Rabu, (30/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi adalah sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Demikian keterangan pers Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH.,MH., kepada media.
Dijelaskan oleh Kastel Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.,hadir di Ruang Sidang Pengadilan Rohil, Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Julpabman Harahap (Panitera Pengganti).
Sementara yang hadir di Ruang Sidang Online Kejaksaan egeri Rohil adalah Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
Sedangkan hadir di Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi yakni, Kartono Alias Ahuat.
Lanjut Kastel Rohil, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring tersebut dengan Nomor Register Perkara : PDM-312/L.4.20/Enz.2/12/2024.
Adapun dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan “terdakwa KARTONO Alias AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum”.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa KARTONO Alias AHUAT di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa KARTONO Alias AHUAT bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya, jelas Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa KARTONO Alias AHUAT yang memberatkan, antara lain :
– Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.
– Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
– Terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional
– Terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan
– Terdakwa tidak mengakui perbuatanya
Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai pada pukul 12.00 Wib dalam keadaan aman dan lancar.
Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari Terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025, tutupnya (**)







