Perusahaan di Rohil Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Rohil, Juni Rahmad.

BAGANSIAPIAPI, WartaPesisir.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada didaerah itu.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil Nomor 560/DTK-HI/2018/113 tanggal 28 Mei 2018, perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil wajib membayarkan THR Keagamaan kepada seluruh karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Rohil, Juni Rahmad di Bagansiapiapi Kabupaten Rohil, Kamis (7/6/2018).

Jumlah THR yang diterima karyawan, terang Juni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari satu bulan tapi kurang dari satu tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun.

“Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Juni.

Namun, ia menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

“Ada tiga sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya, yakni akan dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR. Kemudian teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” sebut dia.

Pengenakan sanksi administratif ini terangnya, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam Perundang-Undangan.

“Adapun pengenakan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016, tentang Tata Cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” demikian Juni Rahmad. (ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *