Empat Elemen APIP Inspektorat Rohil Capai Level Tiga

Rohil (wartapesisir) -Dari Hasil Penjaminan Kualitas (Quality
Assurance) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2018, Empat elemen berada di level 3 Dengan Catatan (DC).

Hal tersebut di ungkapkan Inspektur Inspektorat Rohil Muhammad Nurhidayat SH MH melalui Sekretaris Inspektorat H Sarman Syahroni ST saat di konfirmasi, Kamis (11/1/2019).

Sarman menyebutkan, pencapaian level 3 DC ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Ada enam elemen yang harus dipenuhi, namun dari hasil QA menyimpulkan bahwa empat elemen berada di level 3 dan 2 elemen berada di Level 2, “katanya.

Dari enam elemen tersebut, emlat elemen yang telah mencapai level 3 yakni, Peran dan layanan, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi serta struktur tata kelola. Sementara elemen yang masih berada di level 2 yakni, pengelolaan sumber daya manusia dan praktik professional.

“Dikarenakan adanya dua elemen yang tidak mncapai level tiga maka, APIP level 3 dengan catatan,”paparnya.

Sarman menjelaskan bahwa, dalam hal ini KPA yang belum terpenuhi dalam elemen adalah APIP belum memiliki SDM yang berkualifikasi profesional dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan perencanaan pengawasan berbasis risiko, disebabkan APIP belum menginternalisasikan secara terus menerus hasil bimbingan teknis atau pelatihan atau workshop terkait perencanaan pengawasan tahunan yang berbasis risiko dalam mendukung penugasan pengawasan.

Kemudian elemen yang ketiga adalah, Perencanaan Pengawasan berbasis resiko. Dalam hal ini
KPA yang belum terpenuhi dalam elemen ini adalah perencanaan pengawasan berbasis risiko yang dilakukan oleh APIP belum dilanjutkan dengan penetapan formal program atau kegiatan yang menjadi sasaran pengawasan di dalam PKPT.

Hal tersebut mengakibatkan pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir belum mampu mengurangi paparan risiko di lingkungan Pemda dan belum memberikan nilai tambah dalam bidang tata kelola, risiko dan pengendalian organisasi Pemda.

Ia juga menambahkan, sesuai dengan saran BPKP kepada Inspektorat untuk meningkatkan kapabilitas Inspektorat Kabupaten Rohil ke level 3, maka harus menguatkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas APIP melalui pemberian akses informasi dalam pengawasan intern, memenuhi kebutuhan SDM, menyediakan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kompetensi SDM (diklat dan sertifikasi), menyediakan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi, serta pembiayaan operasional pengawasan intern.

Dalam hal ini katanya lagi, Bupati harus mereviuw dan mengevaluasi kinerja APIP, menginstruksikan Inspektur Kabupaten Rohil untuk meningkatkan kapabilitas SDM melalui diklat, bimtek atau workshop khususnya untuk menyusun perencanaan pengawasan berbasis risiko.

Kemudian, menginternalisasikan secara terus menerus praktik-praktik terbaik perencanaan pengawasan tahunan yang berbasis risiko dalam rangka memberi kontribusi perbaikan dalam bidang tata kelola, risiko, dan pengendalian organisasi Pemda.

Ia juga mengaku bahwa, pihaknya baru saja menerima berkas kenaikan level tersebut. Kendati penerimaan sertifikatnya nantinya akan dilakukan bersempena hari jadi BPKP pada bulan Agustus mendatang.

Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *