Kejari Rohil Limpahkan Tersangka Pemilik Galangan Kapal Ke PN

Bagansiapiapi (wartapesisir) – Tersangka Atong, selaku pemilik galangan kapal yang disangkakan dalam kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Rohil, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) guna menjalani proses sidang.

“Pelimpahan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas yang dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejari Rohil dinyatakan lengkap,”kata Kasi Intel farkhan Junaedi di dampingi Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane saat di konfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Namun Farkhan menjelaskan bahwa, Atong bukanlah pemilik perusahaan PT Diamond Raya Timber (DRT), melainkan adalah pemilik galangan kapal seperti yang telah di beritakan.

Atong ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu ditahun 2018, karenaku diketahui menggunakan bahan baku kayu dari hutan lindung dan tidak hutan alam. Maka, sejumlah barang bukti berupa ratusan kubik kayu turut disita.

“Telah kita limpahkan ke PN untuk proses sidang, kita belum masuk dalam proses penuntutan,” sebutnya.

Tersangka lanjutnya, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong dan menetapkannya sebagai tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Atong ditangkap dengan barang bukti 1.071 keping kayu dengan berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil, yang mempekerjakan lebih kurang 32 orang buruh.

Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *