ROKAN HILIR, (wartapesisir.com) – Proses pencairan Dana Kepenghuluan maupun Alokasi Dana Kepenghuluan (DK/ADK) tahap awal mengharuskan Kepenghuluan menyertakan sejumlah persyaratan untuk pencairan, seperti Peraturan Kepenghuluan (PerKep) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep);
daftar rincian kegiatan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, Laporan Pertanggung Jawaban penggunanaan dana Kepenghuluan tahun sebelumnya dan rekomendasi Kecamatan
Selain itu, Penghulu harus transparan dalam penggunaan Dana Desa dan kegiatan yang telah dilakukannya dan diwajibkan membuat info grafis mengenai APBDKep baik pengalokasiannya, penggunaannya hingga rincian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kepenghuluan.
Info grafis tersebut kemudian di cetak di atas spanduk/baliho berukuran besar, kira-kira 3 meter kali 3 meter dan dipajang dan diletakkan di pusat desa/Kepenghuluan atau di depan kantor Penghulu.
Kewajiban pemasangan baliho tersebut dimaksudkan agar kepala desa ridak bermain-main dalam mengelola dana Kepenghuluan dan sebagai bentuk pengawasan langsung masyarakat.
Dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan Kepenghuluan, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Kepenghuluan dan berhak pula memantau terhadap pelaksanaannya.
Pemerintah Kepenghuluan wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan (RPJMKep), Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan (RKPKep) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Kepenghuluan paling sedikit 1 tahun sekali.
Selain itu, Kepenghuluan akan kuat jika melibatkan elemen masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan. Penghulu wajib melibatkan masyarakatnya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah
Karenanya, jika Penghulu tidak transparan dalam penggunaan Dana Kepenghuluan, tidak memasang baliho APBKep yang memuat alokasi, penggunaan hingga rincian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kepenghuluan, maka Para Camat tidak berhak menandatangani rekomendasi pencairan Dana tersebut, sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Bab VI, pasal 68 ayat 1 huruf (a) dan Permendagri no 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sumber : www.seribukubah.com