Rohil, Wartapesisir –Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum nya.
Kali ini, jajaran Polsek Bangko mengamankan Rasid warga jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Polsek Bagko juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Mustika yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di buang terlapor di belakang rumah.
Kemudian, satu unit timbangan digital, 48 bungkus plastik bening kecil kosong serta dua plastik bening sedang kosong.
“Tersangka ini kita amankan dirumah nya di jalan pusara l kelurahan bagan punak, “kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Sabtu (10/8/2019).
Sasli Rais menjelaskan, penangkapan bermula pada hari Jum’at 09 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 wib. Dimana, team opsnal polsek bangko yang dikomando oleh Bripka suratman mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang di lakukan Oleh Rasid.
Mendapat Informasi tersebut, kemudian katim opsnal Bripka Suratman koordinasi dengan kanit reskrim Iptu D Raja Napitupulu dan melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek Bangko.
Selanjut nya, Kapolsek Bangko memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap informasi tersebut dengan di lengkapi surat printah tugas dan surat printah penagkapan serta surat pengeledahan badan dan pakaian.
Kemudian team opsnal langsung menuju TKP di Jalan Pusara I. Melihat team opsnal datang, tersangka Rasid langsung berlari kebelakang rumah dan membuang barang bukti.
“Melihat hal tersebut team opsnal kita langsung mengamankan tersangka. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, “pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di polsek bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : sagala/rilis