Sistem Belajar Daring Diperpanjang Hingga 30 April

ROKAN HILIR, WARTA PESISIR – Kebijakan pemerintah dalam Pemberhentian aktivitas bersekolah sementara atau Penerapan sistem belajar secara Online (daring) di rumah bagi para peserta didik yang semula berakhir tanggal 15 April 2020 diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kadisdikbud Rokan Hilir (Rohil), H.M.Nurhidayat, di Bagansiapiapi, Selasa (14/04/2020).

Dijelaskannya, perpanjangan waktu sistem belajar daring ini sesuai dengan surat edaran nomor 420/DISDIKBUD/2020/0853 tentang kebijakan lanjutan dilingkungan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) kabupaten Rohil yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno.

Ia berharap, proses pelaksanaan belajar di rumah selain melalui laman web yang telah direkomendasikan oleh kementerian pendidikan, untuk sumber belajar bagi guru dan peserta didik dapat juga dilakukan belajar melalui saluran TVRI yang dimulai sejak kemaren Senin (13/4/2020).

“Kepala sekolah agar dapat meneruskan informasi jadwal belajar melalui TVRI kepada peserta didik dan meminta kerjasama orang tuanya dalam memantau pelaksanaannya,” ujar Nurhidayat

Mengingat sekolah mempunyai tugas memberi layanan publik secara langsung (legalitas ijasah, surat pindah sekolah dan lain lain) serta menjaga asset sekolah, maka kepala sekolah diharapkan dapat mengatur kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan secara bijak.

“Kepala sekolah dalam memberikan layanan publik secara langsung diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 seperti menjaga jarak dengan menghindari kontak fisik (bersalaman cium tangan dan lain lain), menggunakan masker kain yang dapat dicuci, menyediakan alat tempat suci tangan serta selalu menjaga kebersihan sekolahnya,”ujarnya.

Kemudian itu, kepala sekolah harus senantiasa siaga, selalu update informasi melalui grup whats Apps dan sewaktu-waktu dapat dihubungi melalui sambungan komunikasi (HP/WhatApps/video Conference).

“Serta menyampaikan laporan secara berjenjang melalui korwil bidang pendidikan masing-masing terhadap perkembangan dilapangan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,”tegasnya. (Red/Ndy)

Pos terkait