Tersangka HS Kasus Hotel “W” Bengkalis, Diancam Hukuman Mati

Bengkalis (wartapesisir) –Sekitar dua minggu lalu, masih dalam bulan Ramadhan, bertepatan dengan hari Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 14.00 wib, seorang perempuan muda dengan inisial SZ (17) tahun ditemukan meninggal di kamar hotel W, Kota Bengkalis.

Polisi mencurigai kematian perempuan tersebut, lalu melakukan penyidikan. Dari beberapa saksi yang diperiksa, didapat fakta bahwa sebelumnya korban pergi dan masuk hotel dimana didalam kamar tersebut juga terdapat HS seorang warga keturunan Tionghoa Bengkalis.

Keluarga korban pada saat ini telah didampingi oleh Tim Advokat dengan cuma-cuma, yang terdiri dari beberapa orang, dengan koordinator Tim Advokat adalah Heryanto, SH, MH dengan beberapa orang Advokat lainnya sebagai anggota Tim.

Menurut Heryanto yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi masyarakat mengatakan, saat ini Polisi yang terdiri dari tim gabungan penyidik Reskrim, Narkoba dan PPA sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dimana menurut perkembangan terakhir, hasil forensik memperlihatkan bahwa terdapat narkoba di hati/liver korban, yang menandakan bahwa korban menggunakan Narkoba.

Selain itu, juga terdapat bekas benturan di kepala korban. Dari keterangan dari Polisi berdasarkan pengakuan HS, Narkoba diberikan oleh si pelaku HS kepada SZ.

Heryanto menyampaikan bahwa, menurut informasi dari KPAI dan orang tuanya, korban SZ ini telah pernah dijauhkan dari teman-temannya lalu direhabilitasi serta diberikan pendidikan dan pelatihan di Pekanbaru selama 6 bulan.

Setelah rehab, kondisinya sehat dan sudah memiliki ketrampilan untuk membuat kue. Diharapkan SZ ini dapat hidup dari kemampuannya tersebut. Tetapi, ternyata komunitas lamanya kembali menarik-narik korban SZ ini kedalam lingkungan mesum tersebut. Akhirnya dengan adanya bujuk rayu dari komunitas tersebut, korban kembali terseret karena sering dijemput dari rumahnya dan jarang pulang.

Tim Advokat juga telah menemui penyidik kepolisian untuk memberikan informasi bahwa diduga ada praktek prostitusi anak dibawah umur disertai penggunan Narkoba yang terjadi di Pulau Bengkalis.

Tim Advokat meminta agar Kepolisian Resort Bengkalis membongkar praktek prostitusi ini lewat pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tanpa menunggu tangkap basah pelakunya.

Salah seorang anggota tim advokat keluarga korban Masrory Yunaa SE, SH, MH mengatakan, pihak keluarga menginginkan si pelaku HS itu untuk dihukum dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati, sesuai dengan pasal 116 ayat 2 undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Jika tidak hukuman maksimal, maka hal ini pasti akan terulang lagi, dan kami dari Tim Advokat akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal proses penegakan hukum ini, mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan dan peradilan di pengadilan negeri Bengkalis”, katanya.

“Kemungkinan kami juga akan meminta agar Komisi Yudisial untuk memantau proses peradilan kasus ini nantinya”, tambahnya.

“Maklumlah keluarga Pelaku adalah orang-orang kaya raya di Bengkalis, maka dari itu kami ingin memastikan tidak boleh ada intervensi berupa iming-iming uang kepada Para Penegak Hukum,”tambah Gunawan SH salah saeorang anggota Tim Advokat

Untuk permasalahan TKP yang terjadi di salah satu kamar hotel W tersebut, pihaknya juga mendorong agar hotel tersebut ditertibkan dan pengelola hotel juga harus ikut bertanggungjawab dengan kejadian ini.

Sebab menurutnya, tidak mungkin pihak hotel tidak tau bahwa ada anak dibawah umur masuk kamar hotel dengan seorang pria paruh baya.

“Apalagi didalam hotel itu ada CCTV, polisi bisa mejadikannya sebagai alat bukti petunjuk untuk pengembangan penyidikan”, ucap Trionesia SH yang juga masuk dalam Tim Advokat.

Seorang lagi anggota Tim Advokat keluarga korban Sopiana SH menambahkan bahwa, tim advokat menghimbau agar elemen-elemen masyarakat juga secara bersama-sama dapat saling membantu dalam mengawasi jalannya penegakan hukum ini sampai dengan selesai.

Heryanto menambahkan bahwa, setelah lebaran nanti keluarga korban dan atau diwakili oleh Tim Advokat, akan mengirimi surat kepada KPAI, MUI, LAMRI, Pemda dan DPRD Bengkalis untuk meminta dukungan sehingga kasus ini secara keseluruhan dapat Tuntas. Keluarga korban dan atau Tim Advokat akan mendatangi langsung lembaga-lembaga tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Heryanto, bahwa kejadian ini bukan saja menjadi permasalahan hukum tetapi juga sangat mencoreng kearifan lokal, adat istiadat dan budaya Melayu Riau yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan kesusilaan. Apalagi terjadi di bulan Ramadhan dan tepat pada siang hari Jum’at.

Heryanto juga menyampaikan kepada masyarakat, agar segenap elemen-elemen masyarakat untuk menahan diri, jangan ada aksi-aksi yang dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika mau, silahkan sama-sama kita awasi proses penegakan hukum ini hingga selesai dengan cara masing-masing. Dalam waktu dekat ini, kami akan menemui Kapolres atau Wakapolres Bengkalis untuk membahas masalah ini, bahkan mungkin ke Polda Riau jika memang diperlukan”, tutupnya.

Pos terkait