BAGANSIAPIAPI (Seribukubah.com) – Seorang oknum honorer, HS (24) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan secara homoseksual terhadap seorang anak dibawah umur inisial P (15). HS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Penangkapan dilakukan Minggu (6/6/2021) pukul 02.00 Wib di sebuah hotel di Jalan Syahbandar Bagansiapiapi.
Honorer BPN itu digelandang ke Polsek Bangko bersama barang bukti berupa dua botol anggur merah yang sudah kosong, satu botol anggur merah belum dikomsumsi, satu honda Mio, serta tiga gelas. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang ABG (Anak Baru Gede) yaitu P (15) dan Z (14).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Rabu (9/6/2021) membenarkan adanya oknum honorer BPN Rohil ditangkap karena tersandung kasus seksual menyimpang.
”Ya benar, dia honorer BPN Rohil berinisial HS (24), kita amankan disebuah hotel,” ujarnya.
HS sendiri kepada polisi mengakui telah melecehkan P di dalam kamar hotel.
AKP Juliandi juga menyebutkan pelaku diduga melanggar pasal 81 junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nonor : 23 Tahun 2002.
Terungkapnya perbuatan asusila yang dilakoni HS itu setelah P (15) korban pelecehan melaporkan perbuatan seks menyimpang itu kepada orang tuanya. P(15) mengaku sempat melawan tapi tak mampu karena HS (24) melakukan pemaksaan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPN Rohil. (red)