Pelaku Jambret di Panipahan Ditangkap Polisi

Panipahan (Warpes) – AM alias Aswin (23 tahun) pelaku penjambretan kalung emas Seorang ibu rumah tangga ( IRT) yang bernama Maria di Panipahan berhasil di tangkap Polsek Panipahan Polres Rohil Selasa (1/3/22)

Pelaku warga Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil ini sempat melarikan diri ke sungai Berombang Panai, Sumut, dan polisi berhasil menangkapnya diwilayah tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal itu

“Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan,” Ungkap Juliandi

Dijelaskannya Kejadian bermula saat Mari berangkat dari rumahnya menuju sebuah kelenteng untuk melakukan ibadah di desa Panipahan Darat.

Sesampainya didepan sebuah Pustu tiba-tiba dari arah berlawanan Pelaku yang memakai jaket warna coklat dengan menggunakan sepeda motor mendekatinya dan langsung menarik secara paksa kalung Emas warna kuning dari leher Maria, dan langsung membawa lari kalung itu.

Atas kejadian itu Maria langsung melaporkan ke Polsek setempat. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.

Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku, sedang berada di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.

Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP,M.Si beserta dengan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan tim Opsnal Polsek Panipahan menuju ke Sei Berombang, Dan ternyata benar, disana pelaku ditangkap dan beserta barang bukti dibawa pulang ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Barang bukti, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna motif hitam dan kuning merk ” C’BLACK ” 1 helai baju sweater lengan panjang dengan penutup kepala warna cokelat yang yang bertuliskan ” VANS 1966 ” dan untuk pelaku ini dijatuhkan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 K.U.H.Pidana,” imbuhnya. (Rilis)

Pos terkait