Rokan Hilir (Warpes) – Tim opsnal Sat Res narkoba polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus seorang remaja ASP (18), karena diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (25/2/22)
Dari tangan pria ini petugas berhasil mengamankan barang bukti butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32gram.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang disampaikan oleh kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH melalui pers rilis grup WA nya Selasa (1/3/22)
“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut”terang AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, berbekal Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang pelaku sering terlibat penyalahguna narkotika. setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB).
Menurut keterangan tersangka ia disuruh orang berinisial R untuk menghantarkan 1 (satu) paket sabu itu kepada seseorang yang tidak diketahuinya namanya yang akan bertemu dan betransaksi dengannya disebuah pondok.
Namun kata Juliandi saat dilakukan pencarian dan penggerebekan ke sebuah pondok yang berjarak lebih kurang sekitar 400 meter dari TKP, petugas tidak menemukan siapapun.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir Untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” pungkas Juliandi (Red/rls)