Pengamat Hukum DR.Syafriadi Apresiasi Kapolda Copot Kompol Petrus

PEKANBARU – Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau, Dr H Syafriadi MH mengapresiasi sikap Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang mencopot Kompol Petrus terkait suap yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan.

Menurutnya, langkah tegas Kapolda yang mencopot Kompol Petrus adalah langkah awal yang positif, namun masih belum cukup.

“Saya apresiasi tindakan Kapolda terhadap bawahannya mencopot Kompol Petrus dan Bripka Andry Darma Irawan, tapi jangan hanya sampai di kasus ini saja. Saya yakin banyak masalah yang serupa terjadi di tubuh kepolisian Provinsi Riau,” ujar Syafriadi, dilangsir dari GoRiau.com, Rabu (7/6/2023).

Syafriadi menekankan bahwa kasus Kompol Petrus ini memiliki dua unsur penting, yaitu pidana dan pelanggaran kode etik. Ini merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2021 junto No. 31 Tahun 1999.

“Ada 4 point penting yaitu gratifikasi, pemerasan, suap dan uang pelicin, dan berat hukumannya bila dilakukan oleh TNI-Polri, Sipil dan semua stakeholder pemerintahan,” terangnya.

Ia berpendapat bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran dan momentum untuk melakukan pembersihan di institusi kepolisian Provinsi Riau, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kita tahu saat ini kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) yang rendah dikarenakan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Ditambah lagi kasus Kombes Petrus ini. Jadi menambah rendah kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” ungkap Syafriadi.

Dia menantang Kapolda untuk tidak berhenti hanya pada pencopotan Kompol Petrus. Sebaliknya, langkah berikutnya yang harus diambil adalah melakukan perubahan besar-besaran untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Era digital saat ini telah memudahkan publik untuk mendapatkan informasi. Syafriadi menegaskan bahwa kasus ini juga harus dijadikan pelajaran untuk seluruh stakeholder pemerintahan, termasuk kepolisian, untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kasus ini juga pelajaran untuk seluruh stakeholder pemerintahan agar menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tutup Syafriadi. (Red)

Pos terkait