PEKANBARU (Warta Pesisir) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyisir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Terdapat 15 ASN yang telah diproses untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.
“Setelah kita cek di Sistem Administrasi Kepegawaian, ternyata ada 15 ASN yang tersandung Tipikor belum diberhentikan dengan tidak terhormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan,Senin (4/1/2019) di Pekanbaru.
Dari 15 ASN tersebut, lanjut Ikhwan, lima diantaranya merupakan kasus terbaru yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, juga mengatakan bahwa selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah dipecat, masih ada belasan ASN yang masih disisir BKD.
“Yang 22 orang kemarin sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tapi sekarang masih ada pegawai yang tersandung korupsi belum diproses. Ini masih disisir oleh BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan Pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari Pengadilan,” katanya.
Evandes menambahkan, kalau 15 ASN tersebut sudah dipecat dengan tidak terhormat, maka semua hak-haknya akan dicabut, termasuk tunjangan pensiun.
Kalau ASN yang tersandung hukum ini tak dipecat, maka kepala daerah bisa dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran.
“Kalau gaji dan tunjangan ASN yang tersandung Tipikor dapat terus, bisa kepala daerah yang kena. Makanya kepala daerah harus memberhentikan ASN yang tersandung Tipikor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada akhir tahun 2018 Gubernur Riau H Wan Thamrin meneken surat keterangan PDTH 22 ASN Pemprov Riau yang tersandung Tipikor. Kemudian BKD menyisir ada 15 ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam waktu dekat ini.
Sumber. Cakaplah.com