Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Wartapesisir –Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Menurutnya, sesuai pasal 23 ayat (4) UU SJSN, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit. Maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

“Jadi penghapusan kelas itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2 dan 3 belum sesuai dengan mandat UU SJSN,” ujar Ahmad kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota DJSN Iene Muliati menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 merupakan hal wajar.

“Apabila kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima. Jadi kenaikan itu merupakan hal wajar,” ujar dia.

Pos terkait