Sepertinya imbauan Pemerintah untuk tetap kreatif di tengah pandemi Covid-19 ini disalahartikan oleh artis Dwi Sasono yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya bukan kreativitas yang diciptakannya, pria kelahiran Surabaya, 30 Maret 1980 itu justru mengonsumsi narkoba jenis ganja untuk mengisi waktu kekosongannya di tengah pandemi Covid-19.
“Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama, mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan Covid-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi Pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/06/2020).
Kepolisian Polres Jakarta Selatan, berhasil menangkap artis Dwi Sasono pada 26 Mei 2020 malam sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Selain mengamankan Dwi Sasono, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 15,6 gram narkoba jenis ganja kering.
“Ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sebanyak 16,5 gram narkoba jenis ganja,” tegas Kombes Yusri Yunus.