Polsek Bangko Kembali Ungkap Kasus Narkoba

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir {Rohil) berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu 09 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib.

Pelaku berinisial AR Alias Aman (29) warga jalan pedamaran diamankan saat akan melakukan transaksi barang haram jenis sabu disimpang Gang Pedamaran, Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan, pelaku AR Alias Aman terduga pengedar sabu ini ditangkap oleh Polsek Bangko saat transaksi sabu kepembelinya. Katanya AKP Juliandi

Dijelaskannya, atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais SH memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju kelokasi yang dimaksud.

“Pelaku sempat membuang bungkusan ketanah tepatnya didekat kaki pelaku saat petugas tiba diTempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 02.00 Wib, namun petugas sudah mengetahui saat aksi pembuangan bungkusan yang dilakukan oleh pelaku” ujarnya AKP Juliandi

Selanjutnya pelakuĀ  diminta untuk membuka isi plastik asoi warna hijau dan warna biruĀ  yang terdapat didalamnya barang bukti berupa 54 lembar plastik pembungkus bening dan 1 buah dompet kain yang didalamnya terdapat 2 bungkus palstik bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sendok beserta jarum pemecah sabu . Bebernya AKP Juliandi

Sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung type 8310 E warna putih dan dari kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 17.000,- dan 1 buah mancis warna merah

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
pungkasnya. (rilis)

Pos terkait