BAGANSIAPIAPI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Berhasil mengamankan 4 tersangka Penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sedang melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pusara, Gang Mushola, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagansiapiapi, Rohil, jumat (20/11/2020).
Keempat Tersangka tersebut adalah UD, warga Jalan Pusara, Bagansiapiapi, KDR, warga Jalan Sempurna, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Bagansiapiapi, RK, warga Jalan Pusara Bagansiapiapi, dan UCK, yang juga warga Jalan Pusara Bagansiapiapi
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
“Pada Jumat Tanggl 20 November 2020 Tim Opsnal Porles Rohil telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagan siapi-api, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana dicurigai digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika,” kata AKP. Juliandi
Saat penggrebekan itu kata Juliandi, diamankan 4 orang laki-laki yang disaat dilakukan Penggeledahan didapatkan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening diatas lantai diduga Narkotika jenis Sabu, sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi Shabu, uang tunai sebanyak Rp. 2.250.000, dan buku notes berisikan rekapan rekapan uang, juga timbangan digital elektronik di dekat pintu belakang rumah.
Dari hasil Interogasi pihak Kepolisian, UDN mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selain itu ia juga mengakui keterlibatan KDR dalam memasarkan barang haram tersebut. Sedangkan RK dan UCK, mengakui bahwa sebelum penangkapan mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian semua barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Terakhir ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. “Hasil Cek Urine ke 4 tersangka didapati Amphetamina positif, Methampetamin negatif, dan THC negatif. Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Juliandi SH. (Rilis/Humas Polres)